Persyaratan Untuk membuat NPWP


Asalamu’alaikum Wr.Wb. Pembaca setia Toha Pratama Blog. Disini saya akan berbagi pengalaman saya pribadi dalam kepengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) Badan atau Perseroan. Tepat nya pada tanggal 27 Desember 2017 saya memperoleh tugas dari tempat saya bekerja untuk mengurus pembuatan NPWP Badan / Perseroan.Awalnya saya juga tidak tahu apa – apa ,tapi karena saya sebelum ke KPP yang bersangkutan.adapun KPP yang saya tuju adalah KPP Pratama Kedaton, Bandar Lampung. Saya sudah serch terlebih dahulu di mbah Google atau Googling.Akhirnya saya memperoleh informasi yang saya butuhkan.
          Karena saya kurang yakin atau mapan saya sengaja meluangkan waktu ke KPP yang bersangkutan untuk menanyakan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi.dan saya langsung mengambil formulir untuk saya isi agar ke esokan harinya saya hanya langsung menyerahkan formulir yang sudah saya isikan.
Adapun Syarat yang harus dilengkapi dalam kepengurusan NPWP Badan/perseroan adalah :
  1. Foto Copy Akte Pendirian Perseroan
  2. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan.
  3. Foto Copy NPWP & KTP pengurus Perusahaan / yang tertera dalam akte pendirian perusahaan tersebut.
contoh surat bukti pengambilan NPWP
Gambar Bukti Penerimaan Surat
Kalaupun pengurus ( Pemberi Kuasa ) ingin memberikan kuasa kepada orang lain.Maka harus melampirkan Surat kuasa & Foto Copy KTP si Penerima Kuasa. Catatan Surat kuasa harus di tandatangani & bermaterai. Untuk contoh Surat Kuasa silahkan lihat DISINI
  1. Harus menyiapkan stample perusahaan, stample dipakai pada saat pengisian formulir.
Adapun Alur sistemnya sebagai berikut :
Contoh NPWP sementara
Gambar NPWP Sementara
  1. Kita datang ke KPP bersangkutan.
  2. Setelah kita sesampai di KPP,kita akan bertemu petugas.langsung kita utarakan tujuan kita. Setelah kita berbincang dengan petugas maka kita akan ditanyakan kelengkpannya terlebih dahulu.
  3. Persyaratan sudah lengkap,kita akan di berikan formulir. Formulir tersebut harus di isi secara lengkap. Jika kurang jelas langsung saja ditanyakan ke petugasnya.
  4. Jangan lupa ambil No antrian.
  5. Setelah semua sudah selesai.maka tunggulah panggilan dari petugas, panggilan sesuai dengan no antrian.
  6. Setelah semua selesai,maka anda akan diberikan NPWP Sementara & Struk Bukti.
  7. Adapun NPWP yang asli akan dikirimkan Via Pos, Dikirikan sesuai dengan alamat yang tertera.
  8. Ketika jangka waktu 7 hari kerja ternyata NPWP belum sampai juga.Maka kita bisa kekantor untuk mengambilnya, dengan syarat harus membawa Struk Bukti pada saat pembuatan.
Untuk Persyaratan kepengurusan NPWP Pribadi Alur sistemnya Hampir sama.
Letak perbedaan nya hanya di persyaratan kelengkapan nya.untuk NPWP pribadi yang hanya dibutuhkan adalah :
  1. Foto copy KTP
  2. Mengisi formulir
Catatan : Utuk pembuatan NPWP Pribadi tidak bisa diwakilkan.

Demikian pengalaman pribadi saya dalam melakukan kepengurusan NPWP Badan/Perseroan. Semoga artikel yang saya tulis dapat memberikan manfaat.



0 Response to "Persyaratan Untuk membuat NPWP"

Post a Comment